Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

LIDIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:04 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejumlah ruas jalan di Banda Aceh dilaporkan dalam kondisi berlubang dan belum diperbaiki. Kerusakan itu dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan dan pada malam hari. Ada beberapa titik bahkan disebut telah memicu kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Laporan Tim Investigasi, Kondisi jalan di kawasan Lamnyong menuju arah Darussalam, Kota Banda Aceh, sangat dikeluhkan pengguna jalan khususnya masyarakat setempat.

Sejumlah titik di ruas tersebut dilaporkan rusak, lubang-lubang menganga terlihat tersebar di beberapa bagian badan jalan. Tak sedikit kendaraan yang harus melambat drastis atau berbelok mendadak untuk menghindari lubang, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, mengatakan pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan dapat berimplikasi hukum.

“Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Itu kewajiban hukum, bukan pilihan,” ucap Rifqi kepada media ini.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga mengatur sanksi pidana dalam Pasal 273.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana. Ancaman hukuman meningkat apabila kecelakaan menimbulkan luka berat atau korban meninggal dunia.

Menurut Rifqi, jika perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan (dinas terkait) memasang tanda atau rambu peringatan pada titik kerusakan. “Kelalaian memasang rambu juga memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ruas jalan yang disoroti antara lain Jalan T Nyak Arief menuju Darussalam, Jalan T P Nyak Makam, dan Jalan T Iskandar. Pada sejumlah titik, permukaan jalan tampak berlubang dengan kedalaman bervariasi. Jalur tersebut tergolong padat dan saban hari dilintasi mahasiswa serta pelajar.

PERMAHI Aceh mendesak Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh melakukan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik jalan rusak dan menyampaikannya kepada pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah ruas yang dilaporkan rusak disebut berstatus kewenangan Pemerintah Aceh. Karena itu, desakan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh agar segera melakukan perbaikan tanpa menunggu jatuhnya korban.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tutupnya.” (*)

Berita Terkait

ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Suryadi Djamil: Hubungan Masyarakat Papua dan TNI Tidak Tunggal, Banyak Fungsi Sosial Dijalankan
Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal, Kapolda Perkuat Sinergi Polda Aceh dan KPP Pratama Banda Aceh

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:22 WIB

Deklarasi Capres Menjadi Momentum Kebangkitan PCN bersama Samsuri, S.Pd.I, M.A sebagai Calon Presiden RI 2029

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:27 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:46 WIB

Jaga Kondusivitas Nasional, PW GPA DKI Serukan Stop Hoaks Temuan KPF Soal TNI

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:28 WIB

SPPG Terintegrasi dan Jalan Panjang Pembangunan Gizi Bangsa

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:16 WIB

Menuju Pilpres 2029, Partai Cinta Negeri Resmi Usung Samsuri sebagai Capres

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

error: Content is protected !!