Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara PTDH Personel Sebagai Bentuk Ketegasan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri

LIDIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:30 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 11 Februari 2026 |  Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Gayo Lues berpangkat Brigadir Polisi, yang digelar di halaman Mapolres Gayo Lues.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polri dalam menjaga integritas serta profesionalisme institusi. Dalam amanatnya, Kapolres Gayo Lues menegaskan bahwa upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.

“Hari ini kita melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Gayo Lues yang berpangkat Brigadir Polisi. Kita sudah melihat secara langsung bahwa bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,” tegas AKBP Hyrowo, S.I.K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polres Gayo Lues agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap kepada seluruh personel agar selalu patuh dengan peraturan yang ada, bekerjalah dengan semangat dan rajin. Pimpinan dalam hal ini akan selalu memperhatikan dan memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi serta bekerja dengan baik,” lanjutnya.

Dalam upacara tersebut juga dibacakan Surat Keputusan Kapolda Aceh tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Gayo Lues yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Personel yang diberhentikan dinyatakan telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 8 Huruf C angka 1 dan Pasal 13 Huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan tertib, diikuti oleh pejabat utama Polres Gayo Lues, para perwira, serta seluruh personel Polres Gayo Lues. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Gayo Lues dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan berintegritas.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Dugaan Operasi PT Hopson Berulang, Publik Menilai Aparat Hanya Tegas di Atas Kertas
Mesin PT Hopson Berdengung Lagi Meski Dibekukan, Hukum Lingkungan Aceh Diuji Terang-Terangan
Pasca Pembekuan Operasional PT Rosin, Video Aktivitas Pabrik Beredar, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Periksa Serius
PT Rosin Trading Internasional Kembali Jadi Perbincangan karena Dugaan Pelanggaran Administratif dan Lingkungan
Penegakan Hukum atas Getah Pinus Ilegal Dinilai Tak Lengkap Tanpa Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional
Polda Aceh Diminta Mengusut Dugaan Aktivitas Ekspor PT Rosin Trading Internasional yang Tak Ditopang Izin Sah
Kasus Pencurian Kayu di Gayo Lues, Rabusin Minta Pengawasan Ketat untuk Menjamin Proses Hukum yang Objektif
Fakta Persidangan Terkuak, Rabusin Nilai Jaksa Keliru Tafsirkan Surat Gadai Tahun 1978

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:22 WIB

Deklarasi Capres Menjadi Momentum Kebangkitan PCN bersama Samsuri, S.Pd.I, M.A sebagai Calon Presiden RI 2029

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:27 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:46 WIB

Jaga Kondusivitas Nasional, PW GPA DKI Serukan Stop Hoaks Temuan KPF Soal TNI

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:28 WIB

SPPG Terintegrasi dan Jalan Panjang Pembangunan Gizi Bangsa

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:16 WIB

Menuju Pilpres 2029, Partai Cinta Negeri Resmi Usung Samsuri sebagai Capres

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

error: Content is protected !!