Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

LIDIK ACEH

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 06:44 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 2 Februari 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 huruf a dan huruf b juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Gayo Lues dengan pertimbangan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang berjarak cukup jauh serta berada di wilayah pegunungan sehingga sulit dijangkau.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan kembali rangkaian kejadian melalui 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2025.

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial K.U. memperagakan ulang seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik, yang dituangkan ke dalam 20 adegan rekonstruksi,” jelas IPTU Muhamad Abidinsyah.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam beberapa adegan tersangka juga menyampaikan keterangan terkait motif perbuatannya, di mana tersangka mengaku merasa sakit hati terhadap kedua korban. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan didalami serta diuji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna memastikan kejelasan peran tersangka, urutan kejadian, serta untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eddy Sanjaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Muhammad Iqbal, S.H., beserta jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Gayo Lues lainnya.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan oleh personel Polres Gayo Lues.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam rekonstruksi ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Adapun penanganan perkara tersebut dilaksanakan oleh Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh AIPDA Kaswandi, S.H., beserta anggota.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Dugaan Operasi PT Hopson Berulang, Publik Menilai Aparat Hanya Tegas di Atas Kertas
Mesin PT Hopson Berdengung Lagi Meski Dibekukan, Hukum Lingkungan Aceh Diuji Terang-Terangan
Pasca Pembekuan Operasional PT Rosin, Video Aktivitas Pabrik Beredar, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Periksa Serius
PT Rosin Trading Internasional Kembali Jadi Perbincangan karena Dugaan Pelanggaran Administratif dan Lingkungan
Penegakan Hukum atas Getah Pinus Ilegal Dinilai Tak Lengkap Tanpa Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional
Polda Aceh Diminta Mengusut Dugaan Aktivitas Ekspor PT Rosin Trading Internasional yang Tak Ditopang Izin Sah
Kasus Pencurian Kayu di Gayo Lues, Rabusin Minta Pengawasan Ketat untuk Menjamin Proses Hukum yang Objektif
Fakta Persidangan Terkuak, Rabusin Nilai Jaksa Keliru Tafsirkan Surat Gadai Tahun 1978

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:22 WIB

Deklarasi Capres Menjadi Momentum Kebangkitan PCN bersama Samsuri, S.Pd.I, M.A sebagai Calon Presiden RI 2029

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:27 WIB

Polda Metro Jaya Vs Faisal Amsir, Ujian Nyata Nyali Polisi Tangkap Burnonan Pelecehan Perempuan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:46 WIB

Jaga Kondusivitas Nasional, PW GPA DKI Serukan Stop Hoaks Temuan KPF Soal TNI

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:28 WIB

SPPG Terintegrasi dan Jalan Panjang Pembangunan Gizi Bangsa

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:16 WIB

Menuju Pilpres 2029, Partai Cinta Negeri Resmi Usung Samsuri sebagai Capres

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

error: Content is protected !!