Dana BOS Mengalir, Pungutan Jalan Terus: SDN 12 Terangun Diduga Rekayasa Laporan Keuangan

LIDIK ACEH

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:29 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES (|  Puluhan wali murid di SDN 12 Terangun, Desa Atu Bale, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, meluapkan kegelisahan atas praktik dugaan pungutan liar, minimnya transparansi anggaran, dan tata kelola sekolah yang dinilai sarat konflik kepentingan. Aspirasi ini mencuat sejak Maret lalu, menyusul kebijakan sekolah yang memaksa seluruh siswa membawa berbagai barang kebutuhan kebersihan dan inventaris kelas—seperti sapu dan tapak meja—sebagai syarat kelulusan administratif.

Puncak keresahan terjadi pada momen pembagian rapor, ketika sejumlah siswa yang belum membawa barang-barang tersebut dilaporkan tidak diizinkan menerima rapor hasil belajar semester. Perlakuan ini menimbulkan tekanan psikologis, membuat siswa merasa takut dan enggan kembali ke sekolah. Kebijakan diskriminatif ini tidak hanya melukai harga diri anak-anak, tetapi juga menodai institusi pendidikan dasar yang seharusnya inklusif dan ramah bagi seluruh peserta didik.

Wali murid juga membeberkan adanya kutipan uang sebesar Rp7.000 per siswa dengan alasan sebagai honor tambahan bagi guru. Namun, hingga kini pihak sekolah belum pernah secara terbuka memaparkan perincian pemanfaatan dana, sehingga menimbulkan kecurigaan publik akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ketidakpercayaan makin kuat setelah diketahui barang-barang yang dikumpulkan dari siswa direkayasa masuk dalam laporan penggunaan anggaran sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterbatasan akses informasi publik semakin diperparah dengan belum diperbaruinya pelaporan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 melalui aplikasi Jaga KPK. Berdasarkan data Dapodik, SDN 12 Terangun yang memiliki 63 siswa menerima anggaran BOS Reguler sekitar Rp59 juta per tahun. Sesuai regulasi, seluruh biaya operasional telah di-cover dana negara dan seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.

Di sisi lain, struktur organisasi sekolah diduga dipenuhi praktik dinasti keluarga dan konflik kepentingan, di mana penjaga sekolah merangkap jabatan Kepala Desa Blangkedih yang merupakan adik kandung dari Plt Kepala Sekolah. Pola hubungan ini dinilai menutup pintu pengawasan dan kembali menegaskan lemahnya kontrol atas penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Seluruh praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting. Penahanan rapor siswa akibat ketidakmampuan memenuhi pungutan secara terang-terangan melanggar hak anak atas pendidikan yang telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945, serta Peraturan Menteri Pendidikan terkait larangan penahanan dokumen hasil belajar. Adapun kutipan liar dan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana operasional sekolah patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melarang sekolah penerima Dana BOS Reguler melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua, karena anggaran operasional telah menjadi tanggungan negara—artinya, pungutan apa pun kepada siswa tidak dapat dibenarkan.

Para wali murid mengultimatum Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues dan pihak penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola SDN 12 Terangun. Mereka mendesak perbaikan kepemimpinan, transparansi penggunaan anggaran, hingga jaminan perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan. Praktik semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap sekolah, tetapi juga menimbulkan luka sosial yang sulit dipulihkan di tengah komunitas terpencil, menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan tegas sesuai peraturan yang berlaku. (TIM)

Berita Terkait

Kepala Desa Blangkedih Dituding Tabrak Aturan, Praktik Nepotisme di SDN 12 Terangun Makin Terbuka
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Dugaan Operasi PT Hopson Berulang, Publik Menilai Aparat Hanya Tegas di Atas Kertas
Mesin PT Hopson Berdengung Lagi Meski Dibekukan, Hukum Lingkungan Aceh Diuji Terang-Terangan
Pasca Pembekuan Operasional PT Rosin, Video Aktivitas Pabrik Beredar, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Periksa Serius
PT Rosin Trading Internasional Kembali Jadi Perbincangan karena Dugaan Pelanggaran Administratif dan Lingkungan
Penegakan Hukum atas Getah Pinus Ilegal Dinilai Tak Lengkap Tanpa Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional
Polda Aceh Diminta Mengusut Dugaan Aktivitas Ekspor PT Rosin Trading Internasional yang Tak Ditopang Izin Sah

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:41 WIB

Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!