Pejabat PUPR dan Tata Ruang Kota Banda Aceh Bisa Di Pidana Jika Ruas Badan Jalan di Biarkan Berlubang

LIDIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:04 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Sejumlah ruas jalan di Banda Aceh dilaporkan dalam kondisi berlubang dan belum diperbaiki. Kerusakan itu dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan dan pada malam hari. Ada beberapa titik bahkan disebut telah memicu kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Laporan Tim Investigasi, Kondisi jalan di kawasan Lamnyong menuju arah Darussalam, Kota Banda Aceh, sangat dikeluhkan pengguna jalan khususnya masyarakat setempat.

Sejumlah titik di ruas tersebut dilaporkan rusak, lubang-lubang menganga terlihat tersebar di beberapa bagian badan jalan. Tak sedikit kendaraan yang harus melambat drastis atau berbelok mendadak untuk menghindari lubang, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, mengatakan pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan dapat berimplikasi hukum.

“Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Itu kewajiban hukum, bukan pilihan,” ucap Rifqi kepada media ini.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga mengatur sanksi pidana dalam Pasal 273.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana. Ancaman hukuman meningkat apabila kecelakaan menimbulkan luka berat atau korban meninggal dunia.

Menurut Rifqi, jika perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan (dinas terkait) memasang tanda atau rambu peringatan pada titik kerusakan. “Kelalaian memasang rambu juga memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ruas jalan yang disoroti antara lain Jalan T Nyak Arief menuju Darussalam, Jalan T P Nyak Makam, dan Jalan T Iskandar. Pada sejumlah titik, permukaan jalan tampak berlubang dengan kedalaman bervariasi. Jalur tersebut tergolong padat dan saban hari dilintasi mahasiswa serta pelajar.

PERMAHI Aceh mendesak Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh melakukan pendataan menyeluruh terhadap titik-titik jalan rusak dan menyampaikannya kepada pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Sejumlah ruas yang dilaporkan rusak disebut berstatus kewenangan Pemerintah Aceh. Karena itu, desakan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh agar segera melakukan perbaikan tanpa menunggu jatuhnya korban.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tutupnya.” (*)

Berita Terkait

Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas
Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal
Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur
Partai Gelora Aceh Desak Percepatan Serapan Anggaran Penanggulangan Bencana demi Pemulihan Masyarakat Pascabencana
Suryadi Djamil: Hubungan Masyarakat Papua dan TNI Tidak Tunggal, Banyak Fungsi Sosial Dijalankan
Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:05 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:21 WIB

Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Kuning Aceh Tenggara: Dari Dugaan Monopoli Kepala Sekolah hingga Aset Negara yang Raib

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:55 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:14 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:43 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:37 WIB

Pakar Forensik Kupas Tuntas Penyusunan Visum et Repertum dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Workshop di Kutacane

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:09 WIB

Pekerjaan Manual Jadi Solusi BPJN 3.5 Bersihkan Lumpur di Titik yang Tak Terjangkau Alat Berat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!